Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Keterbukaan Informasi, Staf Data dan Informasi Bawaslu Lampung Timur Ikuti Sosialisasi Daring Tata Cara Pelayanan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik

004

Rapat Daring Divisi Data dan Informasi

LAMPUNG TIMUR – Guna meningkatkan pemahaman dan kualitas pelayanan hak atas informasi masyarakat, jajaran Staf Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mengikuti rapat sosialisasi mengenai "Tata Cara Pelayanan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik" secara daring (online) pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat komitmen badan publik pengawas pemilu terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pengelola data dan informasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu guna mewujudkan transparansi dan tata kelola lembaga yang akuntabel.

Dalam pemaparan materi, ditekankan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Sebagai badan publik, Bawaslu wajib memberikan respons yang cepat, tepat waktu, dan akses yang mudah terhadap setiap permohonan informasi dari masyarakat. Namun, jika dalam prosesnya terdapat hambatan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan hingga sengketa informasi.

Rapat daring tersebut mengupas tuntas secara teknis mengenai dua tahapan utama, yaitu:

  1. Mekanisme Pelayanan Keberatan: Tata cara bagi pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan informasinya ditolak, tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, atau pengenaan biaya yang dinilai tidak wajar.

  2. Prosedur Sengketa Informasi Publik: Alur formal pengajuan sengketa ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID pada tahap keberatan tetap tidak memuaskan pemohon, termasuk tahapan proses mediasi hingga ajudikasi non-litigasi.

Secara terpisah, pihak Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyatakan bahwa keikutsertaan Staf Data dan Informasi dalam agenda ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas internal. Melalui sosialisasi ini, staf yang bertugas di garda depan pelayanan informasi diharapkan dapat lebih memahami standar operasional prosedur (SOP) baku saat menghadapi pengajuan keberatan dari pemohon informasi.

Melalui ruang diskusi interaktif, para peserta dari berbagai daerah, termasuk Staf Data dan Informasi Bawaslu Lampung Timur, aktif melakukan tanya jawab mengenai studi kasus klasifikasi informasi (informasi serta-merta, berkala, tersedia setiap saat) dan informasi yang dikecualikan, serta batasan waktu krusial dalam merespons surat keberatan agar tidak melanggar ketentuan regulasi yang berlaku.

Dengan keikutsertaan dalam sosialisasi daring ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan informasi yang transparan, profesional, dan siap meminimalisir potensi sengketa informasi melalui penguatan komunikasi pelayanan yang informatif dan akurat. (Humas Bawaslu Lampung Tuimur)