Lompat ke isi utama

Berita

ingkatkan Kualitas Tata Kelola Lembaga, Bawaslu Lampung Timur Ikuti Pendampingan Maturitas SPIP dan Manajemen Risiko Bawaslu RI

Rapat SPIP

LAMPUNG TIMUR – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mengikuti rapat kedinasan secara daring terkait Pendampingan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko. Kegiatan strategis ini diselenggarakan langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) pada Rabu (17/06/2026).

Rapat pendampingan virtual ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, S.H.I., bersama jajaran pimpinan, Koordinator Sekretariat, serta staf teknis yang membidangi fasilitasi pengawasan internal dan pelaporan.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini merujuk secara mendalam pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini menjadi kompas dan landasan hukum mutakhir dalam mengukur kematangan (maturitas) penerapan SPIP serta mengelola risiko di lingkungan kerja Bawaslu, guna mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, S.H.I., menegaskan bahwa pengisian kertas kerja maturitas SPIP dan dokumen manajemen risiko bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi. Lebih dari itu, ini merupakan instrumen penting untuk memetakan, mengantisipasi, dan meminimalisir potensi kendala dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan pemilu.

"Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 ini memberikan panduan yang lebih komprehensif bagi kita di tingkat kabupaten untuk menilai sejauh mana sistem kendali internal kita berjalan. Melalui manajemen risiko yang tertata, kita bisa mengidentifikasi hambatan sejak dini, baik dari sisi pengawasan tahapan maupun dari sisi tata kelola sekretariat," jelas Lailatul Khoiriyah usai mengikuti jalannya rapat.

Melalui pendampingan intensif dari Bawaslu RI ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pengisian kertas kerja dan penyusunan dokumen manajemen risiko sesuai dengan standar dan target waktu yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat performa kelembagaan Bawaslu Lampung Timur dalam mengawal jalannya demokrasi di Bumi Tuwah Bepadan.