Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Apel Pagi, Bawaslu Lamtim Lakukan Penyesuaian Tugas Kedinasan dan Efisiensi Energi Berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2026

apel 22/6/26

Dokumentasi Apel Pagi jajaran sekretariat Bawaslu Lampung Timur

Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur kembali melaksanakan kegiatan rutin apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta staf sekretariat di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Apel pagi ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus sarana penyampaian informasi strategis terkait kebijakan kelembagaan.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina Apel menyampaikan amanat penting yang merujuk pada Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2026.

Di hadapan seluruh peserta apel, Pembina Apel menegaskan beberapa poin krusial mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diatur dengan ketentuan 3 (tiga) hari kerja WFO (Senin, Rabu, dan Kamis) serta 2 (dua) hari kerja WFH (Selasa dan Jumat), dengan tetap mempertimbangkan pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.

"Penyesuaian ini menuntut pengawasan melekat terhadap pencapaian target kinerja pegawai ASN di unit kerja masing-masing agar produktivitas lembaga tetap terjaga optimal," ujar Pembina Apel saat membacakan isi edaran tersebut.

Selain penyesuaian sistem kerja, Pembina Apel juga menekankan instruksi mengenai pengelolaan energi dan efisiensi lingkungan demi mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital. Jajaran Bawaslu Lampung Timur diminta untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi, antara lain:

  1. Membatasi perjalanan dinas, kecuali untuk hal yang bersifat mendesak.

  2. Mengoptimalisasikan rapat dan koordinasi secara daring atau melalui video konferensi.

  3. Membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali untuk operasional lapangan dan/atau kendaraan listrik.

  4. Menggunakan energi seperti listrik, gas, dan air di lingkungan kantor secara lebih bijak.

  5. Mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

  6. Mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Menutup amanatnya, Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk mematuhi dan mengimplementasikan poin-poin edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi tercapainya efisiensi organisasi dan kelestarian lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

Kegiatan apel pagi berlangsung dengan khidmat dan tertib, kemudian dilanjutkan dengan aktivitas pelayanan dan pengawasan rutin di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. 

(Humas Bawaslu Lampung Timur)