Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Staf Penindakan, Bawaslu Lampung Gelar Rapat Virtual "Anti Linglung" Bahas Klarifikasi dan Kajian Akhir

PP

Bandar Lampung – Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung menggelar kegiatan rapat secara virtual bertajuk "Anti Linglung" (Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Lampung). Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh seluruh staf penindakan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Pada edisi kali ini, rapat virtual mengangkat pokok bahasan krusial mengenai "Klarifikasi dan Penyusunan Kajian Akhir Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan".

Acara diawali dengan pemaparan materi komprehensif oleh dua narasumber, yakni Dwi Zain Prasetio, S.H. (Staf Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung) dan Erwin Prima Rinaldo (Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung). Pembekalan materi difokuskan pada tata cara pelaksanaan klarifikasi yang akuntabel serta ketelitian dalam menyusun dokumen Kajian Akhir sebagai penentu keterpenuhan unsur pelanggaran.

Guna mengukur pemahaman peserta serta menguji daya analisis di lapangan, rangkaian agenda turut dilengkapi dengan pengisian tugas pre-test di awal sesi dan post-test di akhir sesi. Selain itu, para peserta juga diberikan penugasan pengisian studi kasus (case study) penanganan dugaan pelanggaran untuk melatih kecermatan dan keahlian praktis staf penindakan.

Program "Anti Linglung" hadir sebagai wadah akselerasi nalar dan transfer pengetahuan (knowledge sharing) berkelanjutan. Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan seluruh staf penindakan Bawaslu se-Provinsi Lampung semakin mahir, cermat, dan profesional dalam mengawal setiap proses penanganan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Humas Bawaslu Lampung Timur