Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Timur Siap Perkuat Kapasitas Kelembagaan dan Hukum Menghadapi Dinamika Regulasi Pemilu

puadi

Anggota Bawaslu Puadi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

LAMPUNG TIMUR – Jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan arahan Bawaslu Republik Indonesia terkait penguatan kapasitas kelembagaan, hukum, serta tata kelola penanganan pelanggaran pemilu. Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap perubahan arsitektur hukum kepemiluan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia. Dalam Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, Puadi menekankan bahwa Bawaslu tidak boleh sekadar menjadi objek perubahan regulasi, melainkan harus menjadi subjek aktif yang merumuskan desain kelembagaan pengawasan masa depan.

Beberapa poin penting dari arahan Bawaslu RI yang menjadi acuan penguatan di tingkat daerah meliputi:

  1. Keseimbangan Kewenangan dan Kapasitas: Memastikan setiap kewenangan pengawasan diimbangi dengan hukum acara yang matang serta SDM yang kompeten agar keputusan yang dihasilkan adil, konsisten, dan profesional.

  2. Pengawasan Berbasis Siklus dan Risiko: Mengubah paradigma dari sekadar pengawasan berbasis tahapan/peristiwa menjadi deteksi dini berbasis analisis risiko, regulasi, pola kampanye, dan mobilisasi politik digital.

  3. Pemanfaatan Data dan Teknologi: Mengoptimalkan data pelanggaran, analisis pola risiko, dan teknologi digital untuk merumuskan kebijakan pencegahan yang presisi demi Pemilu 2029 dan seterusnya.

Sambutan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung Timur

Menanggapi arahan Bawaslu RI tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, M. Syahroni, S.H., menyampaikan komitmennya untuk memperkuat fondasi hukum di tingkat kabupaten.

"Arahan Bawaslu RI menjadi penyemangat sekaligus petunjuk arah yang sangat krusial bagi kami di jajaran Bawaslu Lampung Timur. Penguatan kewenangan lembaga harus dibarengi dengan kesiapan perangkat hukum, prosedur, serta kapasitas personel di daerah," ujar M. Syahroni, S.H.

Ia menambahkan bahwa Divisi Hukum Bawaslu Lampung Timur terus berupaya meningkatkan literasi hukum internal dan pengawasan berbasis pencegahan.

"Kami di Lampung Timur berkomitmen untuk memantapkan pemahaman regulasi serta pengawasan berbasis risiko sejak dini. Kewenangan besar yang diamanatkan undang-undang harus kita jalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab demi menjaga kualitas serta keadilan demokrasi di Kabupaten Lampung Timur," tegasnya.

Informasi selengkapnya terkait kegiatan, regulasi, dan pengawasan pemilu Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dapat diakses melalui portal resmi lampungtimur.bawaslu.go.id serta kanal media sosial resmi Bawaslu Lampung Timur.

Humas Bawaslu Lampung Timur