Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasikan Produk Hukum Terbaru, Bawaslu Lampung Timur Tekankan Pentingnya Pemahaman Perbawaslu No. 1 Tahun 2026

S

LAMPUNG TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan seluruh jajaran pengawas pemilu terhadap aturan serta produk hukum terbaru yang diterbitkan oleh Bawaslu RI. 

Salah satu regulasi terbaru yang disosialisasikan adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Syahroni, S.H., memberikan arahan khusus kepada seluruh jajaran pengawas serta jajaran sekretariat Bawaslu Lampung Timur untuk memediasi dan mematuhi regulasi tersebut. 

"Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 ini hadir sebagai panduan dan standar profesionalisme kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Saya mengimbau seluruh jajaran sekretariat dan pengawas di Bawaslu Lampung Timur untuk mempelajari, memahami, dan mengimplementasikan aturan tata tertib ini dalam menjalankan tugas sehari-hari," tegas Syahroni, S.H.

Ia menambahkan bahwa tegaknya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan internal menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas serta keandalan lembaga pengawas pemilu.

"Dengan disiplin dan pemahaman hukum yang kuat, kerja-kerja pengawasan dan pelayanan administratif kelembagaan akan berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Produk hukum ini dapat diakses secara terbuka oleh seluruh pegawai maupun masyarakat umum melalui portal JDIH Bawaslu," lanjutnya. 

Untuk mempermudah aksesibilitas, seluruh dokumen dan detail regulasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 dapat diunduh dan dipelajari secara resmi melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Humas Bawaslu Lampung Timur