Rapat Teknis Persiapan Konsolidasi Demokrasi bersama jajaran sekretariat Bawaslu Lampung Timur
|
SUKADANA – Menindaklanjuti arahan pusat dalam menjaga stabilitas dan integritas proses demokrasi, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Teknis Persiapan Konsolidasi Demokrasi bersama jajaran sekretariat pra melaksanakan persiapan turun kebawah melakukan konsolidasi Bersama pemangku kepentingan (stakeholders) dan elemen masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di kantor Bawaslu setempat pada Senin (04/05).
Rapat teknis ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Timur, Handri Widiono, S.H., mewakili unsur pimpinan Bawaslu Lampung Timur.
Dalam arahannya, Handri Widiono menegaskan bahwa agenda ini merupakan langkah konkret daerah dalam menjalankan Instruksi Bawaslu RI Nomor: 5 Tahun 2026. Instruksi tersebut menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pengawas pemilu dengan masyarakat sipil dan instansi terkait guna menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.
"Konsolidasi ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan instruksi langsung dari Bawaslu RI untuk memastikan seluruh elemen di daerah memiliki kesiapan yang sama dalam mengawal tahapan demokrasi yang sedang berjalan," ujar Handri.
Sebagai koordinator yang membidangi penanganan pelanggaran, Handri Widiono menyoroti beberapa poin krusial dalam rapat teknis tersebut:
Pencegahan Pelanggaran Partisipatif: Mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.
Sinergi Penegakan Hukum: Memperkuat komunikasi dengan stakeholders kunci (seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam Gakkumdu) terkait pola penanganan laporan pelanggaran agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Pemetaan Potensi Kerawanan: Mendiskusikan titik-titik rawan konflik atau pelanggaran administratif di wilayah Lampung Timur berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya.
melalui konsolidasi ini Bawaslu berharap,tidak ada hambatan komunikasi antara pengawas dan warga nantinya serta dapat meminimalisir adanya hal hal yang tidak di inginkan.
"Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif semua pihak. Dengan menjalankan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 ini, kami ingin memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal Bawaslu, tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat Lampung Timur," tutup Handri dalam rapat tersebut.