Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI gandeng KPK RI menggelar Rapat Daring Diseminasi SPI dan Rencana Aksi 2026 yang di ikuti oleh bawaslu se-indonesia

dokumentasi rapat daring SPI

Rapat Diseminasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Pendampingan Rencana Aksi Tindak Lanjut 2026 secara daring

SUKADANA – Dalam upaya Mengoptimalkan koordinasi digital, Bawaslu RI menyelenggarakan Rapat Diseminasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Pendampingan Rencana Aksi Tindak Lanjut 2026 secara daring pada Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan virtual ini menghubungkan ribuan titik koordinat di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga jajaran di pelosok daerah.

Pemanfaatan platform pertemuan daring ini memungkinkan seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk berinteraksi langsung dengan pemateri dari KPK RI dan Bawaslu RI. Meski dilakukan dari balik layar, antusiasme peserta tetap tinggi dalam membahas strategi penguatan integritas lembaga.

"Teknologi memungkinkan kita untuk menyamakan persepsi secara serentak di seluruh Indonesia. Tidak ada lagi hambatan jarak untuk memastikan komitmen antikorupsi berjalan selaras dari pusat hingga daerah," ungkap salah satu narasumber Bawaslu RI.

Dalam sesi daring tersebut, agenda difokuskan pada tiga pilar utama:

  1. Evaluasi Real-Time: Membedah hasil skor SPI yang dirilis KPK RI untuk setiap satuan kerja.

  2. Workshop Penyusunan Digital: Panduan pengisian dan penyusunan draf rencana aksi tindak lanjut untuk tahun anggaran 2026.

  3. Dialog Interaktif: Sesi tanya jawab mengenai kendala teknis dan administratif dalam implementasi budaya integritas di lapangan.

Rapat ini menghadirkan pakar dari:

  • KPK RI: Memberikan tinjauan kritis terhadap indeks persepsi korupsi internal.

  • Bawaslu RI: Memberikan arahan kebijakan terkait langkah taktis organisasi ke depan.

Dengan terlaksananya rapat daring ini, Bawaslu RI memastikan bahwa seluruh personil, baik yang berada di pusat maupun di daerah, memiliki akses informasi yang sama dan tanggung jawab yang setara dalam menjaga marwah lembaga pengawas pemilu yang bersih dan transparan.