Rakernis penyelesaian sengketa proses acara cepat pada Pemilu 2024
|
Rabu, 27 September 2023
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mengadakan Rapat kerja teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024 tepatnya di Galery Randu Mas, Kecamatan Sekampung Udik.
Tujuan dari kegiatan adalah untuk penguatan kesiapan pengawas Pemilu dalam implementasi fungsi penyelesaian sengketa cepat Pemilu tahun 2024.
Kegiatan di maksut adalah sebagai sarana penguatan kapasitas kelembagaan secara teknis dan non teknis dalam mendukung persiapan pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Lampung Timur.
lailatul khoiriyah ketua bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyampaikan "hari ini adalah kegiatan pembinaan dan simulasi penyelesaian sengketa cepat, penyelesaian sengketa proses dengan beracara cepat mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan kekuatan sampai pada menyelesaikan tugas kita nanti di pemilu 2024",Ketika nanti sudah tahapan ada peserta pemilu Calon legislatif sudah ditetapkan kita memang sudah mulai nyata kerja untuk melakukan pengawasan objek yang paling tren, imbuhnya dalam penyampaian lanjutan.
Dalam sambuannya lailatul khoiriyah juga menghimbau kepada jajaran panwascam agar melakukan pencegahan secara maksimal.
Bawaslu lampung Timur menghadirkan Narasumber dari unsur pemantau pemilu yakni dari Akademi Pemilu dan Demokrasi memberikan pemaparan dihadapan Panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwaslucam) yang dapat menyelesaikan sengketa pemilu itu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
“Kewenangan yang menyelesaikan sengketa itu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, lalu kenapa panwascam di dihadirkan dan harus tahu tentang sengketa dan sengketa seperti apa yang bisa di selesaikan teman-teman Panwascam,”terang Uslih.
“Kalau kita lihat Perbawaslu sengketa pada hari ini, dengan Perbawaslu 5 tahun 2019 yang sama tentang penyelesaian sengketa pada pemilu tahun 2019 ada penyederhanaan yang sangat mendasar, teman-teman bisa cek di Perbawaslu no 5 tahun 2019 itu terdiri dari 13 Bab kemudian di perbawaslu no 9 tahun 2022 itu disederhanakan hanya 8 Bab,” Uslih.
Sementara itu, Lembaga Indonesian Voters Assocation mengharap kepada Panwaslucam agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.
“Dalam undangan ini saya berharap bukan hanya formalitas namun lebih ke profesional,”Tegas Hermansyah.
Dia menambahkan,”Tapi saya yakin kita ini kalau dari segi pemahaman ketika kawan-kawan di hadapi sengketa peserta kawan-kawan bisa menghadapi itu,”tambah Hermansyah.
Lebih jauh dia menjelaskan,”Saya sudah membuat slide yang sederhana, kemarin juga ada teori-teori ada konsep menurut lembaga dan pakar, hari ini mungkin lebih ke teknis yang sedikit mungkin yang saya sampaikan berulang, bicara sengketa proses ini kan tidak jauh dari pada kitabnya yang UU no 7 Perbawaslu nya no 9 dan dan juknis no 3 tahun 2023.
“Patokan kita tetap sederhana kalau bicara divisi sengketa proses yaitu 144 UU 7, sengketa proses itu adalah sengketa peserta dengan peserta, sengketa peserta dengan penyelenggara sebagai akibat di keluarkan nya keputusan KPU,” penjelasan Hermansyah.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur beserta Staf, Ketua Panwaslu dan kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf Kecamatan se-kabupaten Lampung Timur, Hermansyah, SH.i MH Lembaga Indonesian Voters Assocation, Uslih. S.Pd.I Akademi Pemilu dan Demokrasi.