Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lampung Timur Ikuti Rapat Daring "Anti Linglung"

dokumentasi rapat PS

Rapat daring "ANTI LINGLUNG" (Ajang Diskusi dan Tanya Jawab Lingkup Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)

LAMPUNG TIMUR – Dalam upaya mematangkan kesiapan menghadapi tahapan krusial pada Pemilu dan Pemilihan 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengikuti rapat koordinasi daring yang dikemas dalam program inovatif "ANTI LINGLUNG" (Ajang Diskusi dan Tanya Jawab Lingkup Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung ini bertujuan untuk membedah lebih dalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses, sekaligus menjadi wadah penguatan mental dan pengetahuan bagi jajaran pengawas di tingkat kabupaten.

Hadir sebagai narasumber utama, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Hamit Badrul Munir, menekankan pentingnya akurasi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa. Beliau mengingatkan bahwa pengawas harus memiliki pemahaman hukum yang kuat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

“Melalui forum Anti Linglung ini, kita ingin memastikan seluruh jajaran di kabupaten memiliki persepsi yang sama. Penyelesaian sengketa bukan hanya soal teknis, tapi soal menjaga keadilan bagi semua pihak terlibat,” tegas Hamit dalam arahannya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, memberikan pemaparan detail mengenai aspek administrasi dan legal drafting. Ia menggarisbawahi bahwa tertib administrasi adalah kunci utama dalam menghadapi potensi gugatan di kemudian hari.

“Setiap dokumen harus dipastikan memenuhi syarat formil dan materiil. Kita harus sigap dan tidak boleh ragu-ragu dalam menjalankan fungsi ajudikasi maupun mediasi,” jelas Erwin.

Di sisi lain, keikutsertaan Bawaslu Lampung Timur dalam rapat ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas pilkada di wilayah "Bumi Tuwah Bepadan". Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai simulasi kasus yang mungkin terjadi di lapangan, mulai dari sengketa antarpeserta hingga sengketa antara peserta dengan penyelenggara.

Dengan adanya penguatan melalui daring ini, diharapkan Bawaslu Lampung Timur dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif di Provinsi Lampung.