Lompat ke isi utama

Berita

MEMPERKUAT TATA KELOLA KEUANGAN, BAWASLU LAMPUNG TIMUR MENGIKUTI SOSIALISASI ATURAN PAJAK TERBARU PER-11/PJ/2025

dokumentasi rapat zoom

Dokumentasi Humas Bawaslu Lampung Timur

SUKADANA – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara,  bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur Mengikuti rapat sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 melalui daring zoom meting yang di selengarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Selasa (28/04/2026).

 

Kegiatan ini berfokus pada ketentuan terbaru mengenai pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai. Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap implementasi Sistem Inti Administrasi perpajakan yang mulai diberlakukan secara nasional.

 

Penyelarasan Administrasi Keuangan

Kehadiran Bendahara Pengeluaran Bawaslu Lampung Timur dalam rapat ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan di lingkungan sekretariat berjalan sesuai dengan regulasi perpajakan yang paling mutakhir.

SUKADANA – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara,  bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur Mengikuti rapat sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 melalui daring zoom meting yang di selengarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Selasa (28/04/2026).

 

Kegiatan ini berfokus pada ketentuan terbaru mengenai pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai. Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap implementasi Sistem Inti Administrasi perpajakan yang mulai diberlakukan secara nasional.

 

Penyelarasan Administrasi Keuangan

Kehadiran Bendahara Pengeluaran Bawaslu Lampung Timur dalam rapat ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan di lingkungan sekretariat berjalan sesuai dengan regulasi perpajakan yang paling mutakhir.