Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU LAMPUNG TIMUR MENGHADIRI RAPAT PLENO PDPB TRIWULAN 3

Dokumen Humas Bawaslu Lampung Timur

Dokumentasi Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke III Tahun 2025

Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober Tahun 2025 pukul 10.30 WIB, Bawaslu Lampung Timur melaksanakan Pengawasan langsung Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Dokumen PDPB

 

Kegiatan yang dihadiri oleh :
1.    Ketua dan Anggota KPU Kab. Lampung Timur;
2.    Ketua Bawaslu Kab Lampung Timur;
3.    Akp Doni.o ( Kasat Intel Polres Lampung Timur)
4.    Letda Inf.Sutarno ( Pa Kodim 0429/ Lampung Timur)
5.    I Wayan  ( Kabid Dukcapil Lampung Timur)
6.    Abdilah ( Kesbangpol Lampung Timur); dan 
7.    Galang Aji ( Rutan kelas II B Sukadana, Lampung Timur)

Adapun Susunan Acara :
1.    Pembukaan;
2.    Menyanyikan Lagu Indonesia Raya;
3.    Do’a;
4.    Sambutan Ketua KPU Lampung Timur;
5.    Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan; dan
6.    Penutup

Berdasarkan pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyampaikan beberapa point hasil pengawasan terhadap proses penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU dari proses pendataan dan sinkronisasi antara lain:

  1. Bahwa pada tanggal 1 Juli Tahun 2025 Bawaslu Lampung Timur telah menyampaikan Surat Saran Perbaikan dan Pencegahan Pelanggaran dengan Nomor B-24/PM.02/K.LA-04/07/2025. Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap   (DPT)   sebagaimana   Berita   Acara   Nomor   :   210/PL.02.1-BA/1807/3/2024 ditetapkan pada tanggal 20 September 2024 tentang Rekapitualasi Daftar Pemilih Tetap   (DPT)   Tingkat   Kabupaten   Lampung   Timur   Pemilihan   Gubernur   dan   Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur, Bawaslu Lampung Timur telah melakukan pengawasan dan pencermatan dengan hasil terdapat adanya data   pemilih   Tidak   Memenuhi   Syarat   (TMS)   sebanyak   58   (lima   puluh   delapan) Pemilih, dengan kategori pemilih meninggal.

  2. Bahwa pada tanggal 22 Agustus Tahun 2025 Bawaslu Lampung Timur telah menyampaikan Surat Saran Perbaikan dan Pencegahan Pelanggaran dengan Nomor B-29/PM.00.02/K.LA-04/08/2025. Berdasarkan laporan   aduan   masyarakat   dan   hasil   pengawasan   dan/atau pencermatan   Data   Pemilih   Berkelanjutan   melalui   Cek   Data   Pemilih   Online https://cekdptonline.kpu.go.id/. Bawaslu   Kabupaten   Lampung   Timur   telah menemukan adanya   data   pemilih   tidak   memenuhi   syarat   sebanyak   7   (tujuh)   orang   dengan kategori meninggal dunia.

  3. Bahwa sebagaimana penyampaian surat tersebut, Bawaslu Lampung Timur telah melakukan pengawasan dan pencermatan melalui  Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan yang disandingkan dengan Surat Saran perbaikan Bawaslu Lampung Timur masih terdapat adanya pemilih yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Lampung Timur sebanyak 35 Pemilih.

  4. Bahwa sebagaimana hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Lampung Timur meminta kepada KPU Lampung Timur untuk memberikan penjelasan terhadap 35 Pemilih tersebut.

  5. Bahwa pada tanggal 27 Agustus Tahun 2025, Bawaslu Lampung Timur melakukan pengawasan langsung dan berkoordinasi dengan salah satu Pegawai Desa di Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil koordinasi ditemukan fakta:

    a. Periode tahun 2025 terdapat adanya data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat kategori meninggal;

    b. Terdapat adanya Surat Keterangan kematian yang tidak disertai keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    c.    Sebagaimana keterangan tersebut, Bawaslu Lampung Timur mengalami kesulitan untuk mencari identitas pemilih tersebut; dan
    d.    Bawaslu Lampung Timur meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Lampung Timur untuk segera melakukan langkah taktis dan strategis guna memastikan semua data yang tertera dalam surat adalah benar dan akurat.

Terhadap masukan tersebut KPU Lampung Timur memberikan tanggapan yaitu:

  1. Dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan perlu melibatkan stakeholders di Kabupaten Lampung Timur sampai dengan Pemerintahan Desa;

  2. Perlu dilakukan Uji Sampling atau Uji Petik terhadap Pemilih yang dianggap bermasalah seperti Pemilih meninggal, data anomali dan lain-lain.

  3. KPU Lampung Timur akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab Lampung Timur (Disdukcapil) sampai dengan tingkat RT, untuk memastikan validasi data yang tidak sesuai

  4. Data yang dipaparkan oleh KPU Lampung Timur bukan data DPT terakhir melainkan data yang diperoleh dari kemndagri yang kemudian disinkronkan pada DP4. Data yang terupdate dari DISDUKCAPIL dilaporkan ke KPU RI yang kemudian disinkronkan kembali oleh KPU lampung timur dengan DPT terakhir. 

  5. Belum ada laporan dari masyarakat terkait DPT yang TMS maupun Pemilih baru 

  6. Uji petik terkait data pemilih yang TMS maupun daftar pemilih baru akan dilakukan pengecekan kembali terhadap kebenaran data dan melakukan koordinasi dengan DISDUKCAPIL.

  7. KPU berterimakasih kepada semua pihak stakeholder Lampung Timur karena siap mengawal semua kegiatan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan.


Bahwa sebagaimana penetapan hasil pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 045/PP.07-BA/1807/3/2025 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 837.875 Pemilih yang ditetapkan, dengan TOTAL    24 Kecamatan yaitu :

 264 Desa,    

Laki - Laki =423.402     

Perempuan =414.473    

Laki - Laki +Perempuan =837.875

 

 

Humas Bawaslu Lampung Timur