Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Timur Lakukan Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

Lampung Timur – Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melaksanakan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Kapten INF Iin Suryadi selaku Pasi Intel Kodim 0429/Lampung Timur, Aipda Made Suardana dari Polres Lampung Timur, Asep S. selaku Kepala Bidang Dukcapil Kabupaten Lampung Timur, serta Abdilah dari Kesbangpol Kabupaten Lampung Timur.

Susunan acara rapat pleno diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa, sambutan Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan diakhiri dengan penutup.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga dan memperbaharui data pemilih secara berkala sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data, baik terhadap pemilih yang mengalami perubahan status, mutasi domisili, pemilih baru, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang sangat penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih, yang pada akhirnya akan mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas. Melalui rapat pleno ini, KPU menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih yang telah dihimpun selama Triwulan IV Tahun 2025, termasuk data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang mengalami perubahan data.

Hasil rapat pleno tersebut selanjutnya akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui informasi resmi KPU Kabupaten Lampung Timur. KPU juga mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dengan melakukan pengecekan data diri serta melaporkan apabila terdapat perubahan data atau ketidaksesuaian.

Dalam pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyampaikan permintaan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk menjabarkan hasil tindak lanjut atas saran perbaikan dan pencegahan pelanggaran yang telah disampaikan Bawaslu. Berdasarkan hasil pencermatan dan sinkronisasi data pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah menyampaikan saran perbaikan dan pencegahan pelanggaran terhadap 277 pemilih.

Saran perbaikan tersebut disampaikan melalui beberapa surat, yaitu tanggal 1 Juli 2025 sebanyak 58 pemilih, tanggal 22 Agustus 2025 sebanyak 7 pemilih, tanggal 3 Oktober 2025 sebanyak 5 pemilih, tanggal 3 November 2025 sebanyak 45 pemilih, serta tanggal 28 November 2025 sebanyak 162 pemilih.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Lampung Timur menjelaskan bahwa terhadap 277 pemilih yang disampaikan oleh Bawaslu, telah dilakukan pencermatan dan sebagian besar telah masuk dalam data Coktas Tahap I dan Tahap II. KPU juga menyampaikan adanya data kegandaan yang dikirimkan secara berulang, serta beberapa data pemilih yang belum disertai bukti dukung.

Terhadap data pemilih yang belum dilengkapi bukti dukung, KPU Kabupaten Lampung Timur akan melakukan pencermatan ulang dan menyampaikannya kepada Bawaslu RI untuk dimasukkan dalam agenda Pencocokan dan Penelitian Terbatas. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menegaskan agar terhadap data pemilih yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana hasil penetapan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 045/PP.07-BA/1807/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, jumlah pemilih yang telah ditetapkan sebanyak 837.875 pemilih.

Kegiatan pengawasan rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses kepemiluan.