Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan lolos penilaian evaluasi kinerja :
https://drive.google.com/file/d/1_ws0qWtELSjBeDB9ruhFyRNNQkq_o9Ni/view?usp=sharing
Bagi masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut diatas, dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan disekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana