Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Transparansi dan Layanan Publik, Bawaslu Lampung Timur Gencarkan Sosialisasi Layanan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!

lapor

LAMPUNG TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi lembaga. Melalui pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) yang diakses via situs resmi www.lapor.go.id, Bawaslu Lampung Timur mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi serta menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara digital.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kemudahan menyampaikan aduan terkait pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, hingga saran pembangunan demokrasi yang adil dan terbuka di wilayah Lampung Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur lailatul khoiriyah, S.H.I menyampaikan bahwa kanal SP4N-LAPOR! menjadi jembatan resmi antara masyarakat dan lembaga negara.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap suara masyarakat Lampung Timur didengar. Melalui lapor.go.id, warga tidak perlu ragu atau bingung lagi untuk menyampaikan keluhan maupun masukan. Sistem ini terintegrasi nasional, akuntabel, dan menjamin identitas pelapor jika diperlukan," ujarnya.

3 Langkah Mudah Melaporkan Melalui Kanal www.lapor.go.id:

  1. Masuk ke situs www.lapor.go.id atau unduh aplikasinya.

  2. Tulis laporan dengan kronologi yang jelas, rinci, serta sertakan lokasi dan waktu kejadian.

  3. Lampirkan bukti pendukung (foto/dokumen) dan kirim laporan.

Masyakarat juga dapat memindai (scan) QR Code yang tersedia pada pamflet sosialisasi resmi untuk akses langsung ke layanan pengaduan.

 

Humas Bawaslu Lampung Timur