Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ketua Bawaslu Lampung Timur Ajak Jajaran Bumikan Nilai Pancasila dalam Pengawasan Demokrasi
|
LAMPUNG TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu setempat pada Senin, 1 Juni 2026. Upacara yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, S.H.I., selaku Inspektur Upacara.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Lampung Timur, Kepala Sekretariat dan para staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 ini mengusung tema nasional yakni "Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".
Dalam amanatnya, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, S.H.I., mula-mula membacakan pidato tertulis dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI. Beliau menyampaikan bahwa Pancasila harus dijadikan sebagai living ideology atau ideologi yang hidup, bukan sekadar teks sejarah melainkan bintang penuntun dan jangkar moral bangsa di tengah tantangan zaman dan disrupsi teknologi.
Secara khusus, Lailatul Khoiriyah juga memberikan arahan internal yang relevan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Lampung Timur. Beliau menekankan bahwa setiap tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu harus menjadi cerminan nyata dari nilai-nilai luhur Pancasila.
"Sebagai pengawas pemilu, kita adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, integritas, profesionalitas, dan netralitas yang kita tunjukkan dalam bekerja adalah wujud nyata dari pengamalan nilai-nilai Pancasila," tegas Lailatul Khoiriyah dalam arahannya.
Beliau kemudian merincikan bagaimana lima sila Pancasila harus diimplementasikan secara konkret dalam kerja-kerja pengawasan demokrasi:
Sila ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa): Menjadi landasan moral bahwa tugas pengawasan adalah bentuk ibadah dan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, sehingga harus dijauhkan dari praktik kecurangan dan korupsi.
Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Pengawas pemilu wajib memperlakukan semua peserta pemilu dan masyarakat dengan adil, setara, serta mengedepankan etika kemanusiaan yang beradab tanpa diskriminasi.
Sila ke-3 (Persatuan Indonesia): Bawaslu bertugas menjaga stabilitas dan meminimalisir polarisasi di masyarakat. Upaya pencegahan pelanggaran harus mampu merekatkan kembali persatuan di tingkat akar rumput (grassroots).
Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Demokrasi adalah hak rakyat. Tugas Bawaslu adalah mengawal jalannya proses musyawarah besar kedaulatan rakyat ini agar berjalan jujur, adil, transparan, dan sesuai koridor hukum yang bijaksana.
Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu Lampung Timur tidak boleh pandang bulu. Keadilan pemilu (electoral justice) harus ditegakkan demi melindungi hak-hak politik setiap warga negara terkecil sekalipun.
Upacara diakhiri dengan pembacaan doa bersama demi keselamatan, persatuan, serta kekuatan bangsa Indonesia, khususnya dalam mengawal kualitas demokrasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur agar tetap kokoh berlandaskan Pancasila.
(Humas Bawaslu Lampung Timur)