HASIL PENGAWASAN TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) UNTUK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
|
Lampung Timur,26/07/2024_Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur dalam Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Kerawanan pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yaitu:
1. Kerawanan pada Prosedur proses Coklit yang tidak sesuai regulasi;
2. Kerawanan pada akurasi data Pemilih;
Pada tahapan Coklit Daftar Pemilih ini juga dilakukan Pengawasan Melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Pengawasan Coklit Pemilihan 2024, yaitu:
Daerah terluar: Pemilih di daerah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan, dll
Kelompok rentan: Pemilih disabilitas, kelompok aliran/agama yang menolak Coklit, dll.
Pemilih terkonsentrasi/terisolir: Pemilih di Pondok pesantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana, daerah tambang
Pengawasan langsung dilakukan dengan cara:
Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;
Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;
Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari;
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit;
Sepanjang pelaksanaan tahapan Coklit, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi atensi bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dan Panwaslu Kecamatan seperti permasalahan sebagai berikut:
Dari Hasil Uji Petik terdapat Jumlah Kepala Keluarga yang Belum Dicoklit tetapi ditempel stiker sebanyak 26 KK. Hal tersebut terjadi di Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Sukadana. Terhadap hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan dan masih dilakukan koordinasi lebih lanjut agar sesuai dengan kapasitas yang diatur oleh perundang-undangan;
Dari hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan, masih ditemukan Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 13 KK. Hal tersebut terjadi di Kecamatan Jabung dan Kecamatan Marga Sekampung. Terhadap hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan dan masih dilakukan koordinasi lebih lanjut agar sesuai dengan kapasitas yang diatur oleh perundang-undangan;
Berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) serta adanya laporan Masyarakat melalui posko aduan kawal hak pilih, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah melakukan pencermatan dan penelitian terhadap data pemilih dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat adanya data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.805 Pemilih dengan kategori berikut:
Data Pemilih potensi ganda sebanyak 572
Data Pemilih Meninggal sebanyak 1.226
Data Pemilih berstatus sebagai Anggota TNI/POLRI sebanyak 7
2. Terdapat adanya pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sebanyak 51 Pemilih
3. Terdapat adanya kesalahan elemen data sebanyak 42 Pemilih
4. Terdapat adanya pemilih yang berstatus pindah domisili sebanyak 94 Pemilih
Terhadaphasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 22 Juli 2024. Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. Memetakan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan, Edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal HakPilih.
Editor : Zahid
Dokumentasi : Humas Bawaslu Lamtim