Bawaslu Lampung Timur Serukan 'Kartu Merah' untuk Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
|
LAMPUNG TIMUR, [Tanggal Hari Ini] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mempertegas komitmennya dalam mengawal integritas proses demokrasi. Melalui imbauan visual terbaru, Bawaslu Lampung Timur secara simbolis memberikan 'Kartu Merah' terhadap berbagai bentuk pelanggaran tindak pidana Pemilu, menyerukan kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilihan Umum.
Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam poster edukasi yang dirilis, terdapat empat poin utama pelanggaran pidana Pemilu yang menjadi fokus perhatian serius dan tidak akan ditoleransi:
Politik Uang: Bawaslu menekankan penolakan keras terhadap praktik politik uang (money politics) yang merusak sendi-sendi demokrasi dan kejujuran pemilu.
Ketidaknetralan ASN: Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah harga mati. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kecurangan Suara: Segala bentuk upaya pencurian atau penggeseran suara pemilih merupakan tindak pidana serius yang mengancam keabsahan hasil pemilu.
Kampanye Hitam dan Berita Hoaks: Penyebaran kampanye hitam (black campaign), fitnah, dan berita bohong (hoaks) yang bertujuan memecah belah masyarakat harus dihentikan.
Bawaslu Lampung Timur mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran tersebut. Partisipasi masyarakat sangat krusial untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil, transparan, dan bermartabat.
"Ayo Awasi Bersama!" menjadi seruan utama Bawaslu Lampung Timur demi menjaga kedaulatan suara rakyat.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut dan melakukan pelaporan melalui saluran resmi Bawaslu Lampung Timur:
Website: lamtim.bawaslu.go.id
Media Sosial: Facebook, X (Twitter), Instagram, YouTube, dan Threads resmi Bawaslu Lampung Timur.