Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI FASILITASI DAN PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024

Rabu, 04 Oktober 2023

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Lampung Timur, diantaranya adalah Ketua Panwaslu Kecamatan, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan dan Staf Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan.

kegiatan yang di laksanakan di Taman Seni dan Budaya Randu Mas Pugung Raharjo Kecamatan Sekampung udik Kabupaten Lampung Timur tersebut melibatkan Pakar Ilmu Hukum dosen Unila Bapak Dr. Yusdiyanto, SH.MH dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bapak Sumaindra Jarwadi, SH.

juga hadir dalam kegiatan Ketua Bawaslu Lampung Timur, Anggota Bawaslu Lampung Timur, Koordinator Sekretariat Bawaslu Lampung Timur dan Jajaran Kesekretariatan Bawaslu Lampung Timur.

Yusdiyanto menyampaikan bahwa potensi potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilu sudah pasti akan ada dan tidak bisa kita hindari, maka perlu pemahaman tentang aturan aturan yang mengatur regulasi dan tahapan pemilu tahun 2024 nanti, bapak ibu panwaslu di tingkat kecamatan adalah ujung tombak pengawasan pada lembaga ini, maka harus memahami aturan secara matang dan tidak boleh ada kesalahan di dalam penerapan aturan, karena akan menjadi permasalahan bersama ketika bapak ibu sampai salah dalam penerapan aturan, baik itu pidana pemilu maupun hanya pelanggaran pemilu. dasar kita dalam pemilu ini adalah Undang-Undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum selain Kitap Suci pengawas pemilu yang harus juga kita fahami yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentamg Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, itu harus betul betul kawan kawan pahami dan kuwasi sebegai penyelenggara pemilu," terangnya.

Tag
PUBLIKASI