Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Penerimaan pengajuan Penggantian Calon Anggota DPRD Pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT)

Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomoe : 1083/PL.01.4-SD/2023 Tanggal 03 Oktober 2023, tentang penerimaan pengajuan penggantian calon DPRD pada masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) di karnakan terdapat kendala pada SIlon maka KPU RI memberikan perpanjangan terhadap partai yang akan melakukan pergantian calon DPRD sepanjang sudah melakukan pengajuan pada rentang tanggal 24 September s/d 03 Oktober 2023 maka di lakukan perpanjangan sampai dengan, Jum'at, 06 Oktober 2023 dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB,.

pada kesempatan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur melakukan Pengawasan penerimaan dengan mengeluarkan surat Tugas nomor : 106/HM.00.02/K. LA-04/10/2023, tanggal 06 Oktober 2023, kegiatan di awasi langsung Oleh Ketua Bawaslu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang sekaligus PIC dari tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap calon anggota DPRD di kabupaten lampung Timur.

terkonfirmasi pada pukul 15.00 WIB bahwa partai Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan hadir melakukan konsultasi terkait data calon yang akan di ganti pada pukul 20.00 WIB, namun sampai dengan tenggang waktu yang di berikan kepada semua parpol yakni pada pukul 23.59 WIB partai bersangkutan tidak hadir dan memberi konfirmasi, sehingga pada pukul 24.00 WIB kegiatan penerimaan calon pengganti calon anggota DPRD pada masa pencermatan DCT dinyatakan selesai dan selanjutnya akan di lakukan pencermatan berkas sebelum di lakukan penetapan Daftar Calon Tetap calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Tag
BERITA