PENERTIBAN APS YANG MELANGGAR OLEH BAWASLU LAMPUNG TIMUR DAN SATPOL PP KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
|
Senin, 18 September 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Cristine Bunga Elora, SH, di bersama Kordinator Divisi SDMO Rizka melakukan pendampingan penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar aturan baik secara aturan pemilu maupun aturan Perda keindahan Tata Kota oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur.
kegiatan di mulai dari kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur sampaidengan Kecamatan Labuhan Ratu.
Cristine menyampaikan, kegiatan ini adalah upaya pencegahan yang kita lakukan sebelum masa kampanye di mulai, karena memang banyak APS yang melanggar aturan seperti mencantumkan nomor urut, ajakan untuk memilih, pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, seperti di tempat tempat ibadah pepohonan dan lain sebagainya yang memang melanggar aturan maka kita akan tertibkan, hari ini kita menyisir di sepanjang jalan protokol dari kecamatan Pekalongan Sampai dengan Labuhan Ratu, untuk yang wilayah-wilayah dalam kami akan menghimbau kepada para panwaslu kecamatan untuk terus berkordinasi dan melakukan penertiban jika yang bersangkutan tetap tidak mau melakukan pemasangan sesuai dengan aturan.
sesuai tahapan pemilu bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selain itu, juga sudah ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 dilarang memasang APS yang menyerupai APK sebelum masa kampanye, fasilitas pemerintah dsb.