Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pelayanan Informasi, Bawaslu Lampung Timur Ikuti Sosialisasi Monev KIP Bawaslu RI

Rapat Daring PPID

Dokumentasi Rapat Daring Sosialisasi Penilaian KIP

LAMPUNG TIMUR – Dalam rangka memperkuat tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan berskala nasional ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring/luring pada Rabu, 8 Juli 2026.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dengan agenda utama penyamaan persepsi serta pembekalan teknis mengenai instrumen penilaian Monev KIP yang akan berlangsung sepanjang tahun ini.

Komitmen Bawaslu Lampung Timur dalam Keterbukaan Informasi

Keikutsertaan Bawaslu Lampung Timur dalam agenda ini menjadi bukti komitmen serius jajaran komisioner dan sekretariat untuk terus meningkatkan standar pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Keterbukaan informasi publik dinilai sebagai pilar penting untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap kredibilitas lembaga pengawas pemilu.

"Mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik ini bukan sekadar mengejar predikat atau nilai formal, melainkan kewajiban kami untuk memastikan bahwa hak publik dalam mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan transparan dapat terpenuhi dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang," ujar perwakilan Bawaslu Lampung Timur usai mengikuti sosialisasi.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu RI memaparkan sejumlah indikator baru dan instrumen digital yang akan digunakan dalam penilaian kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Kabupaten/Kota. Beberapa poin krusial yang ditekankan antara lain:

  • Aksesibilitas Informasi: Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi pemilu dan kelembagaan secara digital.

  • Kualitas Konten: Ketersediaan data berkala, serta-merta, dan setiap saat yang diperbarui secara konsisten.

  • Inovasi Pelayanan: Pemanfaatan teknologi informasi dalam merespons permohonan informasi dari publik secara cepat dan ramah disabilitas.

Menindaklanjuti hasil sosialisasi dari Bawaslu RI ini, jajaran Bawaslu Lampung Timur menegaskan akan segera melakukan rapat internal guna mempersiapkan pengisian kuesioner mandiri (Self-Assessment Questionnaire) serta melakukan penguatan data internal pada PPID Bawaslu Lampung Timur agar siap menghadapi tahapan Monev ke depan dengan hasil yang maksimal.

Humas Bawaslu Lampung Timur