Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur Hadiri Rakor LHKPN Tahun Pelaporan 2025 DI PROVINSI LAMPUNG
humas | Minggu, November 30, 2025 - 11:59
Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur Hadiri Rakor LHKPN Tahun Pelaporan 2025
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Wajib Lapor dan Non-Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2025 yang diselenggarakan bagi pejabat tingkat provinsi serta kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penyelenggara negara terhadap kewajiban pelaporan LHKPN sebagai instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam rakor tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai kebijakan dan regulasi terbaru terkait LHKPN, termasuk penegasan klasifikasi pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor dan non-wajib lapor. Selain itu, disampaikan pula tata cara, mekanisme, serta batas waktu penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025.
Kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mencerminkan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari penyelenggara negara. Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pemilu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur semakin siap dan patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.