Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Lampung Timur Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Secara Tatap Muka dan Online

qr code aduan masyarakat

gambar 1

LAMPUNG TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur secara resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Bawaslu untuk terus mengawal dan menjaga hak pilih seluruh elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Timur agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Keberadaan posko pengaduan ini didirikan dengan tujuan untuk menjaring aspirasi, laporan, serta masukan dari masyarakat mengenai kedinamisan data pemilih. Hal ini mencakup adanya pemilih baru yang telah memenuhi syarat (MS), pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili, ataupun adanya perbaikan elemen data pemilih yang terdapat kekeliruan administrasi.

Anggota Bawaslu Lampung Timur Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan krusial yang memerlukan pengawasan melekat serta keterlibatan aktif dari warga negara.

"Data pemilih ini sifatnya sangat dinamis. Setiap hari ada perubahan karena peristiwa kependudukan, seperti warga yang meninggal dunia, perpindahan penduduk, atau pemuda yang baru menginjak usia 17 tahun. Oleh karena itu, melalui posko ini kami mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mencermati dan melaporkan jika ada ketidaksesuaian data," ujarnya.

Guna memberikan kemudahan dan jangkauan akses yang lebih luas bagi masyarakat di seluruh kecamatan se-Lampung Timur, Bawaslu menerapkan metode pelayanan ganda, yakni melalui jalur konvensional (tatap muka) dan pemanfaatan teknologi digital (online).

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan laporan secara langsung, dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Timur, Sukadana. Petugas posko siap melayani masyarakat pada setiap hari kerja dengan membawa dokumen pendukung kepemiluan yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak, Bawaslu Lampung Timur telah mempermudah sistem pelaporan melalui kanal digital. Masyarakat cukup melakukan pemindaian (scan) terhadap QR Code resmi yang telah disediakan dan disebarluaskan oleh Bawaslu melalui pamflet digital, media sosial resmi, dan jaringan pengawas di tingkat kecamatan.

Setelah memindai kode QR tersebut, masyarakat akan langsung diarahkan ke formulir pengaduan online untuk mengisi data diri serta substansi kekeliruan data yang ingin dilaporkan secara cepat dan efisien.

Bawaslu Lampung Timur juga mengimbau kepada seluruh pengurus partai politik, instansi pemerintah desa, serta tokoh masyarakat untuk turut menyosialisasikan keberadaan posko pengaduan ini kepada konstituen dan warga di lingkungannya masing-masing. Sinergitas ini dinilai penting demi melahirkan daftar pemilih yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui integrasi posko fisik dan digital ini, Bawaslu Lampung Timur optimistis tingkat partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat terkait hak pilih akan meningkat secara signifikan demi terciptanya pemilu yang demokratis dan berintegritas di Bumi Tuwah Bepadan. (Humas Bawaslu Lampung Timur)