BAWASLU LAMPUNG TIMUR AWASI KEGIATAN COKTAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH TRIWULAN III DI 24 KECAMATAN SE-KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
|
SUKADANA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mengintensifkan pengawasan langsung terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke-III Tahun 2026. Pengawasan ini difokuskan pada kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur selama tiga hari, mulai tanggal 21 hingga 23 September 2026.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, menyampaikan bahwa pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal akurasi data pemilih di daerah. Kegiatan ini juga dijalankan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Bawaslu untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dengan baik.
"Kegiatan ini dilakukan sebagaimana tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dalam melakukan pengawasan dan pencermatan data pemilih. Kami ingin memastikan proses pemutakhiran berjalan akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Lailatul Khoiriyah.
Untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur bersama jajaran sekretariat membagi tim pengawas langsung ke seluruh wilayah. Aksi pengawasan ini disebar secara serentak mencakup 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Regu 1: Dipimpin langsung oleh Cristine Bunga Elora selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal.
Regu 2: Dipimpin oleh Handri Widiono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin).
Regu 3: Dipimpin oleh Syahroni selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Melalui pembagian tiga regu ini, Bawaslu Lampung Timur memastikan bahwa proses Coktas yang dilakukan oleh jajaran KPU di 24 kecamatan dapat terawasi secara ketat guna meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data pemilih di tingkat bawah.
Riyan Tito Jefri Aditama selaku pimpinan KPU kabupaten lampung Timur menyampaikan “Pengawasan pada triwulan tiga ini berfokus kepada pemilih meninggal, Pindah keluar atau masuk Domisili, serta Pemilih yang berada di Luarnegeri dan pulang dari luar negeri, dari beberapa pengawasan yang di lakukan banyak di temukan pemilih yang sudah pulang dari luar negeri pada tahun 2026 ini, dan jika tidak kembali lagi keluar negeri maka KPU memastikan akan mendapaytkan hak pilih pada pemilu tahun 2029 mendatang”.
Guna memastikan seluruh warga Indonesia mendapatkan Hakpilihnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terus melakukan pengawasan secara intensif dalan setiap tahapan maupun Non tahapan menjelang pemilu tahun 2029.
Humas Bawaslu Lampung Timur