APEL SIAGA PENGAWASAN MASA TENANG DAN PELEPASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024
|
11 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Apel Siaga pengawasan masa tenang dan Pemungutan Penghitungan suara serta pelepasan Alat Peraga Kampanye tahun 2024 bersama jajaran Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Desa, PTPS, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan satpol PP,.
kegiatan di gelar di halaman Pemda Kabupaten Lampung Timur pada hari Minggu 11 Februari tahun 2024, agenda dimaksut di laksanakan dalamrangka melaksanakan perintah instruksi Bawaslu RI secara serentak di seluruh indonesia untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang di Masa tenang, penertiban di laksanakan serentak di seluruh Kabupaten Lampung Timur.
berdasarkan arahan Bawaslu RI yang di bacakan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Bahwa :
"Perlu kami informasikan bahwa dalam rangka penyamaan persepsi untuk tahapan masa tenang berlangsung aman dan tertib, dalam rangka Pencegahan Bawaslu Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Instruksi kepada Jajaran Bawaslu di Kab/Kota dan Surat Imbauan kepada seluruh peserta Pemilu (partai politik dan calon DPD) dengan maksud dan harapan semua peserta pemilu dapat menertibkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) serta tidak melakukan kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim Pemilu yang Terbuka, Adil dan Berkepastian Hukum.
Selain itu Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi Kerawanan baik Kerawanan Pada Masa Tenang, Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Kerawanan Persiapan Penghitungan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Kerawanan Pasca Penghitungan Suara.
Serta secara kolektif dan berjenjang Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi TPS RAWAN, yang hasilnya Hari ini dipublikasi secara serentak se-Indonesia oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.
Pada masa tenang ini Peserta Pemilu “DILARANG KAMPANYE” dengan metode apapun.
Hal-hal yang dapat mengarah kepada dugaan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana akan di proses dan ditindak oleh jajaran Bawaslu sebagaimana ketentuan peraturan Perundangan dengan sanksi terbesar secara administratif yaitu “PEMBATALAN SEBAGAI CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA” dan Pidana jika terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan sebagaimana Peraturan Perundangan yang berlaku."