Lompat ke isi utama

Berita

APEL SIAGA PENGAWASAN MASA TENANG DAN PELEPASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

apel siaga

Dokumentasi bersama forkopimda dalam agenda Apel siaga Pengawasan masa tenang dan pelepasan APK kampanye tahun 2024

11 Februari 2024

 

Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Apel Siaga pengawasan masa tenang dan Pemungutan Penghitungan suara serta pelepasan Alat Peraga Kampanye tahun 2024 bersama jajaran Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Desa, PTPS, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan satpol PP,.

kegiatan di gelar di halaman Pemda Kabupaten Lampung Timur pada hari Minggu 11 Februari tahun 2024, agenda dimaksut di laksanakan dalamrangka melaksanakan perintah instruksi Bawaslu RI secara serentak di seluruh indonesia untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang di Masa tenang, penertiban di laksanakan serentak di seluruh Kabupaten Lampung Timur.

ketua

berdasarkan arahan Bawaslu RI yang di bacakan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Bahwa :

"Perlu kami informasikan bahwa dalam rangka penyamaan persepsi untuk tahapan masa tenang berlangsung aman dan tertib, dalam rangka Pencegahan Bawaslu Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Instruksi kepada Jajaran Bawaslu di Kab/Kota dan Surat Imbauan kepada seluruh peserta Pemilu (partai politik dan calon DPD) dengan maksud dan harapan semua peserta pemilu dapat  menertibkan secara mandiri  seluruh Alat  Peraga Kampanye (APK) serta tidak  melakukan  kegiatan Kampanye  dalam bentuk  apapun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim Pemilu yang  Terbuka,  Adil dan Berkepastian Hukum.

apel

Selain itu Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi Kerawanan baik Kerawanan Pada Masa Tenang, Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Kerawanan Persiapan Penghitungan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Kerawanan Pasca Penghitungan Suara.

Serta secara kolektif dan berjenjang Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi TPS RAWAN, yang hasilnya Hari ini dipublikasi secara serentak se-Indonesia oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.

Pada masa tenang ini Peserta  Pemilu “DILARANG  KAMPANYE” dengan metode apapun.

Hal-hal yang  dapat  mengarah kepada  dugaan  pelanggaran baik  secara administratif maupun pidana akan di proses dan ditindak oleh jajaran Bawaslu sebagaimana ketentuan peraturan Perundangan dengan sanksi  terbesar secara administratif yaitu “PEMBATALAN SEBAGAI CALON ANGGOTA DPR, DPD,  DPRD  PROVINSI DAN  DPRD  KABUPATEN/KOTA”  dan Pidana jika  terbukti  melakukan tindak  pidana kepemiluan sebagaimana Peraturan Perundangan yang berlaku."